BPJS Ketenagakerjaan. Buat rekan-rekan yang ingin mengetahui bagaimana proses e klaim online atau pencairan jaminan hari tua BPJS ketenagakerjaan, bisa mengikuti tulisan di artikel berikut ini.
Registrasi Akses BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum kita lakukan proses tersebut, silakan lakukan registrasi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs. Siapkan informasi no kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, seperti data no KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, telpon. Setelah data tersebut di isi. Tunggu beberapa saat, akan ada konfirmasi yang masuk melalui email yang kita daftarkan.
Email yang masuk tersebut sebagai proses verifikasi. Masukkan informasi email dan PIN pada situs tersebut. Setelah masuk, kita akan mendapatkan informasi data BPJS ketenagaankerjaan, kita pun dapat memproses klaim. Adapun layanan tersebut BPJS tenaga kerja ini :
- Layanan ini hanya disediakan kepada PESERTA sebagaimana tercantum dalam Kartu BPJSTK, IKS, serta Peserta wajib melengkapi dengan sistim pengaman atau security system maka dengan demikian PESERTA bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerahasiaan dan penggunaan layanan yang dilakukan atas nama username dan password masing-masing.
- PESERTA berhak untuk menikmati dan memperoleh manfaat Layanan Web yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- PESERTA bertanggung jawab penuh atas penyediaan seluruh sarana, perlengkapan, dan peralatan yang diperlukan untuk dapat menggunakan Layanan Web yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
- PESERTA bertanggung jawab penuh atas pengiriman, penerimaan, dan penyebarluasan informasi, data, maupun file dalam bentuk apapun dengan menggunakan layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
- PESERTA bersedia untuk mematuhi seluruh prosedur, peraturan, kebijaksanaan, atau hukum yang berlaku pada suatu network, newsgroup, website atau sistem komputer yang diakses melalui layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
- Formulir pengajuan pembayaran JHT – Jaminan Hari Tua (F5), yang kita isi di website tersebut.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Parklaring)
- Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan
- Dokumen scan KTP atau Paspor yang berlaku
- Dokumen scan buku tabungan rekening untuk proses transfer
- Dokumen scan KK – Kartu Keluarga
- Dokumen scan Kartu BPJS tenaga kerja
http://www.halomoney.co.id/blog/ingin-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-100-jangan-lupakan-4-dokumen-ini
http://www.caraklaim.com/2016/02/cara-klaim-jamsostek-online-eklaim.htm