SPPT PBB Online – Semoga Fasilitas ini Segera Diwujudkan

Kami kesulitan mencari fasilitas SPPT PBB Online, kami harapkan semoga fasilitas ini segera diwujudkan agar memudahkan buat kita yang ingin membayar pajak.

Untuk wilayah Jakarta dapat di cek di sini : http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/

Berikut ini kami tulis cara mengurus balik nama dan pecah pbb, semoga bermanfaat

Cara Urus Balik nama( Mutasi ) dan pecah PBB

Persyatan yang harus dilengkapi antara lain :

  1. Mengisi Formulir Permohonan

  2. Mengisi SPOP dan LSPOP

  3. Melampirkan Fotocopy

– KTP dan KK

– IMB

– NPWP

– BPHTB yang telah divalidasi dan SSP(Pph final)

  1. Melampirkan Bukti kepemilikan

– Fotocopy sertifikat

– Akta Jual beli/Hibah yang dilegalisir notaris

  1. Surat Kuasa dan KTP yang diberikan kuasa

  2. Lnas PBB

  3. Surat Keterangan kelurahan ( PM 1)

Agustus 2014. berawal dari liahat spanduk batas akhir pembayaran PBB yang barakhir 28 Agustus 2014, saya jadi teringat belum bayar PBB atas rumah yang saya beli setahun yang lalu. Saya pikir, semua urusan surat2 sudah di urus pihak developer dan notaris. Memang karena saya membeli rumah lewat KPR, semua surat2 tersebut sementara di simpan di Bank.

 

Say pun mendatangi ketua RT untuk menyakan SPPT PBB rmah saya, yang ternyata tidak ada. Lalu saya menanyakan ke kelurahan Baru di Jl Puskesmas RT 008 RW 01, yang juga tidak ditemukan. Saya pun dijelaskan bahwa SPPT PBB tersebut tidak otomatis berubah nama setelah balik nama sertifikat. Akan tetapi harus di balik nama lagi PBB nya.

 

Saya disarankan ke kecamatan untuk menanyakan persyaratan balik nama.Bingung deh di manakah kantor kecamatan Pasar Rebo? Setelah bertanya tanya, akhirnya saya tahu, kantor kecamatan Pasar Rebo ada dekat pabrik Indomilk, Dari Jalan raya Bogor masuk dikit. Sebrangan sama Nutricia. Pokoknya ada angkot omprengan kalisari yang pada mangkal di situ.

 

Untuk meminta bukti kepemilikan yang ada di BTN, harus dilakkan oleh pemegang kredit, dengan biaya 250rb, kita dapat fotocopy sertifikat, IMB, AJB, BPHTB dan surat ukur. Biaya 250rb itu berbeda di setiap Bank, tergantung kebijakan Bank tersebut karena waktu di BTN Depok saya hanya membayar 50rb untuk fotocopy surat2 tersebut.

 

Singkat cerita, Yang pertama harus dilakukan biar ga bolak balik seperti saya, tahapan urus Balik nama/pecah PBB adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan fotocopi KTP, KK, IMB, NPWP, BPHTB dan SSP, Sertifikat, AJB, KTP suami,istri, PBB tahun sebelumnya a.n pemilik sebelumnya siapkan 2-3 lembar semuanya.

  2. Minta surat pengantar ke ketua RT. Setelah ditanda tangani dan di cap ketua RT kita harus ke ketua RW untuk minta cap dan tanda tangannya di pengantar tersebut.

  3. Minta PM (Pengantar Masyarakat) 1 ke kelurahan. Di sini kita harus melampirkan fotocopy KTP, KK, PBB dan sertifikat. PM 1 ini harus ditanda tangani oleh pemohon, bila tidak harus dilampirkan surat kuasa bermaterai.

  4. Ke kecamatan bagian UPPD/Pajak minta formulir permohonan, SPOP dan LSPOP. Isi lengkap lalu serahkan ke petugas. Setelah semua berkas di periksa dan lengkap, kita akan mendapatkan tanda terima permohonan. Kira2 selesainya 6 bulan.

  5. Nanti akan ada petugas UPPD yang survey ke lokasi untuk memastikan batas, ukuran dan fisik tanah dan bangunan.

Bagi yang sibuk atau ga mau repot tentunya cari cara mudah aja, alias minta bantuan orang lain. Biasanya biayanya sekitar 250rb.